TRIGGER CASE

COMING SOON,..

Senin, 21 Desember 2009

OPEN RECRUITMENT BEM FKEP "SIAP" 2010

Hidup mahasiswa,.
Hidup Fakultas Keperawatan Unpad
Hidup rakyat Indonesia
Bagi teman-teman yang peduli dengan kata-kata di atas,marilah kita bersama-sama bergabung dengan BEM FKEP periode 2010.
Janganlah menjadi orang yang biasa-biasa aja kawan, jangan hanya menjadi pengekor di belakang sejarah orang-orang. akan tetapi jadilah orang yang membuat oranglain menjadi bagian dari sejarah kita.
Apa yang bisa teman-teman dapatkan dengan hanya kuliah biasa saja?!apa yang membedakan teman-teman dengan teman yang lain di negeri ini. inilah yang perlu kita pertanyakan kepada diri kita. ketika kita keluar dari bangku kuliah, apa yang bisa kita jual kepada orang lain. dengan hanya IPK 4.00 saja tidak cukup. teman-teman butuh nilai yang lebih dan kompetensi yang jarang ditemukan di bangku kuliah saja. janganlah menjadi mahasiswa yang kuliah pulang(kupu-kupu). jadilah mahasiswa yang paripurna baik dala bidang akademik maupun dalam bidang organisasi. karena organisasi memberikan hal yang real yang tidak bisa diberikan kepada kita ketika kita duduk di bangku kuliah.
Mahasiswa adalah agent of change, yaitu suatu komponen bangsa yang akan merubah bangsa ini menuju sesuatu yang lebih baik sesuai dengan Tri Dharama perguruan tinggi. oleh karena itu marilah teman-temanku kita berjuang bersama-sama demi mewujudkan masa depan yang lebih baik dan berkualitas baik untuk diri sendiri, Fakultas Keperawatan yang kita duduki dan begeri Indonesia yang kita cintai.
Hidup Mahasiswa,.mari bersama-sama dengan Kabinet "SIAP" kita menuju perubahan. kontribusi dan partisipasi dari teman-teman sangat dibutuhkan.

Bagi teman-teman yang berminat silahkan download "FORMULIR PENDAFTARAN" dan "JOB DESRITPTION" BEM KEMA FKEP UNPAD 2010 disini:

http://www.ziddu.com/download/7834170/FORMULIRPENDAFTARAN.doc.html

http://www.ziddu.com/download/7834171/JOBDESCRIPTIONPENGURUS.doc.html

Selamat Bergabung!

Kamis, 10 September 2009

RUU Keperawatan Lamban Dibahas Perawat Se-Indonesia Ancam Mogok Nasional M. Rizal Maslan - detikNews

Jakarta - Para perawat yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengancam akan melakukan aksi mogok nasional. Ancaman ini sebagai bentuk protes atas lambannya proses pembahasan RUU Keperawatan (RUUK) di DPR.

"Ini merupaka hasil Raker Luar Biasa yang diikuti perwakilan dari 31 Propinsi. Semuanya melaporkan kesiapan untuk mendukung pengesahan RUUK. Semuanya diminta menjalankan intruksi PPNI dalam rangka mengawal percepatan RUUK, termasuk rencana melakukan aksi mogok nasional," kata Ketua Umum PP PPNI, Achir Yani S Hamid, dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (18/8/2009).

Menurut Achir, melihat masa kerja DPR periode saat ini sangat sempit, pembahasan RUUK ini perlu diprioritaskan. "Karena RUUK ini untuk kemaslahatan pelayanan kesehatan masyarakat, jadi DPR seharusnya tidak memperlama prosesnya kalau DPR dan pemerintah ingin komitmen bahwa tahun ini UUK disahkan," jelasnya.

Achir mengatakan, saat ini pelayanan kesehatan dasar di tingkat Puskesmas di seluruh Indonesia belum berjalan optimal. Ini terjadi karena adanya kesenjangan penempatan tenaga kesehatan di daerah dan kota besar. Padahal sekitar 60 persen tenaga kesehatan yang siap diterjunkan ke pedesaan tidak diberdayakan.

Dijelaskan Achir, ketidakjelasan kewenangan dari pemerintah ini membuat perawat ragu dalam melakukan tugas kemanusiaan namun tidak ada perlindungan hukum. "Atau membiarkan masyarakat mencari penyelesaian masalah kesehatan mereka sendiri, ancaman loss generation quality semakin panjang dan mengkhawatirkan," ujarnya.

Selain itu, lanjut Achir, di tingkat Rumah Sakit, perawat sering ditempatkan pada posisi sulit terkait persoalan di atas. Di sisi lain, RUUK juga akan membentengi dari ancaman dan serbuan perawat asing yang akan bersiap menyerbu Indonesia pada 1 Januari 2010 setelah Indonesia menyepakati Mutual Recognition Agreement (MRA) tingkat ASEAN.

"Jadi, potensi keuntungan jasa pelayanan keperawatan yang baik akan diambil oleh perawat negara lain, sementara perawat lokal hanya akan menjadi penonton penyerapan sumber-sumber kekayaan bangsa oleh perawat asing," tandasnya.

Terkait rencana aksi mogok nasional itu, Achir menambahkan, pengurus PPNI Provinsi tengah menyiapkan rencana itu di tingkat Komisariat PPNI. Selain itu, PPNI juga menyiapkan Tim Advokasi Hukum bagi perawat yang mendapatkan persoalan hukum terkait aksi atau gerakan nasional untuk mensuksekan RUUK ini.

Rabu, 02 September 2009

AKSI NASIONAL 18 AGUSTUS 2009 (A ROAD TO REGISTER NURSE)


Pagi-pagi kira-kira jam 6 kurang kami sampai di Jakarta dan sudah dekat dengan gedung DPR. Karena waktu itu proses komunikasi antara PHN ilmiki dan kami mengalami kesulitan. Akhirnya yang pada rencana awalnya kami akan berkumpul briefing bersama yang lainnya di UMJ tidak jadi dikarenakan waktu itu hari sudah menjelang siang dan diakibatkan juga bis kami hampir nyasar masuk ke dalam gedung DPR. Akhirnya diputuskan kami menunggu di Gelora Bung Karno rencana awalnya kami sambil menunggu konsumsi. Akan tetapi konsumsi tidak kunjung datang sampai akhirnya kami dapat kabar kira-kira jam 8 an kalau teman-teman yang lain sudah berkumpul di depan gedung DPR. Kami pun tanpa makan pagi dahulu langsung menuju depan gedung DPR.
Disana kami langsung melakukan orasi mensukseskan RUU Keperawatan. Suasana disana sangat ramai sekali. Ketika datang disana semua langsung dibariskan. Buat para lelaki yang gagah berani berbaris di depan jadi “bungker” untuk melindungi teman-teman keperawatan lain yang kebanyakan wanita. Disana kami berorasi dari tiap-tiap perwakilan wilayah. Salah satu hal yang menarik yaitu pada saat bungker disana diinstruksikan untuk push up. Bagi orang yang baru mengikuti kegiatan seperti ini pasti bertanya-tanya apa esensinya kami disuruh push up?! Ternyata itu tujuannya dimaksudkan untuk menimbulkan anggapan bahwa kami menghirmati bapak-bapak polisi di depan yang membarikade kami. Kami menunjukan kalau aksi kami ini merupakan aksi simpatis, bukan anarkis. Kira-kira jam 11 siang terdpat perbincangan antara korlap dari ilmiki dengan komandan polisi yang bertanggung jawab waktu itu. Perwakilan dari pihak polisi membisikan kepada korlap ilmiki bahwa jika massa kami tidak ditarik maka kami akan dibubarkan secara paksa oleh pihak kepolisian dikarenakan presiden akan datang. Maka kamipun tidak bisa berbuat apa-apa. Kami langsung bubar kira-kira jam 11. Padahal dalam rencana aksi kami akan mengadakan pertunjukan theatrical di dalam pelataran DPR.
Jam 11 kami bersiap- siap berangkat ke UI. Singkat cerita kami sampai di UI. Jam 2 nya kami melakukan audiensi dengan ketua dari PPNI yaitu Ibu Prof. Achir Yani S. Hamid, M.N., D.N.Sc. disana kami diberi penjelasan tentang sudah sejauh mana progres report RUU Keperawatan sekarang.
Beginilah hasil sepenangkapan kami.,.
Terdapat beberapa pertanyaan disana diantaranya mengapa mogok nasional yang rencana dilaksanakan kira-kira bulan mei dibatalkan. Trus sudah sejauh mana progress report RUU Keperawatan. Terdapat beberapa prasangka dalam pandangan mahasiswa kalau dibatalkannya mogok nasional tersebut dikarenakan terdapat surat edaran dari DEPKES yang isinya akan memberikan sanksi profesi maupun administrasi kepada siapa saja yang bekerja sebagai PNS.kemarin sudah ada klarifikasi dari ketua PPNI bahwa alas an dibatalkannya mogok nasional karena sudah ada kemajuan yang berarti dari RUU Keperawatan. Kira-kira beberapa bulan sebelum paripurna DPR Ibu Prof. Achir Yani S. Hamid melakukan pertemuan dengan Bpk.Mensesneg Hatta Rajasa yang ditujukan untuk mendapatkan support dari pemerintah yang diakarenakan terlalu lamanya proses lewat DPR. Akhirnya didapatkan support dari bapak Hatta Rajasa. Sampai akhir bulan agustus kemarin masih belum ada kemajuan yang signifikan dari RUU Keperawatan. Akhirnya ILMIKI melakukan RAKERNAS V ILMIKI (12-16 Juli 2009 di Yogyakarta) tentang ―Kesepakatan Gerak Nasional Mahasiswa Keperawatan Suksesi RUU Keperawatan yang dihadiri oleh perwakilan mahasiswa keperawatan se-Indonesia dengan mengadakan pergerakan suksesi RUU Keperawatan dengan puncak kegiatan berupa Aksi Nasional. Aksi ini menjadi demikian penting setelah melihat urgensi RUU Keperawatan untuk segera terealisasi, AFTA 2010 yang tinggal beberapa bulan lagi serta kilas balik perjuangan RUU Keperawatan yang telah dilakukan dengan segenap hati, jiwa, tenaga, pikiran, waktu, dan materi. Dengan adanya AKSI NASIONAL ini diharapkan mampu memberikan daya ungkit tinggi kepada Pemerintah dan DPR RI dalam mengesahkan RUU Keperawatan tahun 2009 sesuai janji yang telah diberikan. Alhasil dari rakernas tersebut yaitu AKSI NASIONAL RUU KEPERAWATAN DENGAN TEMA “MAHASISWA BERAKSI, UU TEREALISASI, TAHUN INI HARGA MATI” pada tanggal 18 agustus 2009.
Dari info yang kami dapatkan dari Ibu Prof. Achir Yani S. Hamid bahwa hasil yang signifikan dari aksi kemarin yaitu mensesneg mendapat teguran dari bapak presiden RI bahwa ada apa perawat sampai cape siang-siang gini melakukan aksi. Akhirnya bapak Hatta Rajasa menelpon Ibu Prof. Achir Yani S. Hamid, M.N., D.N.Sc. menanyakan sudah sejauh mana perkembangan RUU Keperawatan. Itulah hasil da l aksi kemarin. Memang kalau difikir merupakan hasil yang masih jauh dari harapan, tetapi ini merupakan langkah berarti bagi penyuksesan RUU Keperawatan. Disana juga dijelaskan jika sampai akhir bulan September pemerintah belum mensahkan RUU Keperawatan maka akan diambil tindakan tegas yaitu dilakukannya mogok nasional yang prosedurnya nanti akan dikirim ke instansi, stake holder, ke seluruh profesi keperawatan se-Indonesia. Begitulah singkat cerita aksi nasional kemarin,.
Bagi kami orang awam yang baru pertama kali mengikuti kegiatan seperti in merupakan pengalaman yang sangat luar biasa. Kami dapat belajar banyak hal disini, kami mengucapkan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan semua pihak yang telah membantu kami tersukseskannya kegiatan ini.
Akhir kata dari redaksi mohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam penulisan kata dan informasi. Untuk lebih lengkapnya laporan kegiatan dari KASTRAD (kajian publik ILMIKI) yang segera akan dipublikasikan.

Redaksi,
Pjs. Menteri Departemen Kajian Publik
Fakultas Keperawatan UNPAD



Agung Try Yuliana Yusup

Senin, 27 Juli 2009

KENAPA SIH MESTI RUU KEPERAWATAN???

Teman-teman sejawat perawat.teman-teman tau ga apa sih sebenernya yang selalu kita kumandangkan, yang selalu kita perjuangkan, dan selalu kita tuntut?
ya RUU Keperawatan namanya. kenapa kita mesti memperjuangin yang kalo bisa dibilang cuman sebendel kertas yang berisi peraturan itu?Nah,.mari kita bahas,.!

Ada beberapa alasan mengapa Undang-Undang Praktik Keperawatan dibutuhkan.
Pertama, alasan filosofi. Perawat telah memberikan konstribusi besar dalam peningkatan derajat kesehatan. Perawat berperan dalam memberikan pelayanan kesehatan mulai dari pelayanan pemerintah dan swasta, dari perkotaan hingga pelosok desa terpencil dan perbatasan. Tetapi pengabdian tersebut pada kenyataannya belum diimbangi dengan pemberian perlindungan hukum, bahkan cenderung menjadi objek hukum. Perawat juga memiliki kompetensi keilmuan, sikap rasional, etis dan profesional, semangat pengabdian yang tinggi, berdisiplin, kreatif, terampil, berbudi luhur dan dapat memegang teguh etika profesi. Disamping itu, Undang-Undang ini memiliki tujuan, lingkup profesi yang jelas, kemutlakan profesi, kepentingan bersama berbagai pihak (masyarakat, profesi, pemerintah dan pihak terkait lainnya), keterwakilan yang seimbang, optimalisasi profesi, fleksibilitas, efisiensi dan keselarasan, universal, keadilan, serta kesetaraan dan kesesuaian interprofesional (WHO, 2002).

Kedua, alasan yuridis. UUD 1945, pasal 5, menyebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Demikian Juga UU Nomor 23 tahun 1992, Pasal 32, secara eksplisit menyebutkan bahwa pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan, hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Sedang pasal 53, menyebutkan bahwa tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. Ditambah lagi, pasal 53 bahwa tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien. Disisi lain secara teknis telah berlaku Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat.

Ketiga, alasan sosiologis. Kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan keperawatan semakin meningkat. Hal ini karena adanya pergeseran paradigma dalam pemberian pelayanan kesehatan, dari model medikal yang menitikberatkan pelayanan pada diagnosis penyakit dan pengobatan, ke paradigma sehat yang lebih holistik yang melihat penyakit dan gejala sebagai informasi dan bukan sebagai fokus pelayanan (Cohen, 1996). Disamping itu, masyarakat membutuhkan pelayanan keperawatan yang mudah dijangkau, pelayanan keperawatan yang bermutu sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan, dan memperoleh kepastian hukum kepada pemberian dan penyelenggaraan pelayanan keperawatan.


Konsil Keperawatan Indonesia menghasilkan demikian banyak tenaga perawat setiap tahun. Daya serap Dalam Negeri rendah. Sementara peluang di negara lain sangat besar. Inggris merekrut 20.000 perawat/tahun, Amerika sekitar 1 juta RN sampai dengan tahun 2012, Kanada sekitar 78.000 RN sampai dengan tahun 2011, Australia sekitar 40.000 sampai dengan tahun 2010. Belum termasuk Negara-negara Timur Tengah yang menjadi langganan kita.
Peluang ini sulit dipenuhi karena perawat kita tidak memiliki kompetensi global. Oleh karena itu, keberadaan Konsil Keperawatan/Nursing Board sangat dibutuhkan. Konsil ini yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengaturan, pengesahan, serta penetapan kompetensi perawat yang menjalankan praktik dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan. Konsil bertujuan untuk melindungi masyarakat, menentukan siapa yang boleh menjadi anggota komunitas profesi (mekanisme registrasi), menjaga kualitas pelayanan dan memberikan sangsi atas anggota profesi yang melanggar norma profesi (mekanisme pendisiplinan). Konsil akan bertanggungjawab langsung kepada presiden, sehingga keberadaan Konsil Keperawatan harus dilindungi oleh Undang-Undang Praktik Keperawatan.
Tentunya kita tidak ingin hanya untuk memperoleh pengakuan Registered Nurse (RN) perawat kita harus meminta-minta kepada Malaysia, Singapura atau Australia. Negara yang telah memiliki Nursing Board. Mekanisme, prosedur, sistem ujian dan biaya merupakan hambatan. Belum lagi pengakua dunia internasional terhadap perawat Indonesia. Oleh karena itu, sesuatu yang ironis ketika banyak negara membutuhkan perawat kita tetapi lembaga yang menjamin kompetensinya tidak dikembangkan.

Oleh: Edy Wuryanto, SKp

Selasa, 24 Maret 2009

CONGRATULATION

Dept.Kajian Publik adalah depatemen yang baru saja berdiri selama di sejarah kepengurusan BEM fakultas ilmu keperawatan UNPAD. Yaitu berdiri pada periode 2009-2010.
Banyak pertimbangan kenapa didirikannya dept.yang baru ini. Yang jelas dengan adanya dept.yang baru ini diharapkan dapat memacu dan mencerdaskan mahasiswa fakultas ilmu keperawatan UNPAD pada umumnya dan pengurus BEM juga pada khususnya,.
Maksud lain dengan dibuatnya blog ini juga merupakan salah satu program kerja dari dept.kajian publik.
Dept.kajian publik adalah dept.BEM FIK UNPAD yang bertugas dalam menggali masalah-masalah ataupun obrolan ataupun topik yang patut digali demi menyukseskan tujuan dari kepengurusan BEM periode ini.
Tidak lain maksud dari pembuatan blog ini adalah nanti tiap kira-kira 2 minggu sekali pembaca blog ini akan diberi "trigger case" yang bisa dibilang masih hangat dan patut diperbincangkan. Setelah kira-kira dalam jangka waktu 2 minggu maka kasus yag ada akan diproses dan ditanggapi oleh BEM maupun KEMA FIK UNPAD dan hasilnua akan langsung dipublikasikan lewat blog ini sehingga setiap orang dapat membaca hasil dari kajian yang dibahas.
Akhir kata semoga blog ini bermanfaat bagi kita semua.

BEM FIK 2009-2010,..THE DREAM TEAM,..!